Jurnalis Abal-Abal Di Laporkan Lurah Setelah Dapat Uang Puluhan Juta.
“Karena perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polres Ngawi berikut dengan barang buktinya, sejak tanggal 10 September 2022,” jelas Kapolres Ngawi.
Berawal saat Korban bernama Susilo (45) Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi mendapat ancaman permasalahan anggaran desa yang akan di laporkan dan di publikasi ke media berita. Secara psikis, kepala desa yang tertekan sepontan memeberikan sejumlah uang.
“Tersangka ini mengaku dari LSM dan mengancam korban yang merupakan Kepala Desa. Karena khawatir dan ketakutan serta tertekan akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” tutur AKBP Dwiasi kepada media saat konferensi pers, Kamis (27/10/2022)
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor kepada Polsek Ngrambe kemudian diserahkan ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Polres Ngawi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, 1 (satu) Hp merk Oppo A7 beserta simcardnya, 1 (satu) kartu anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Kabupaten Ngawi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No.Pol AE-3325-JH beserta kunci kontaknya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 368 (1) sub pasal 369 KUHP.