Putusan Penguatan Yayasan SH Terate membuat PSHT Melejit Tak terkejar Oleh Abal-Abal.
Jurnalterate.com - Yayasan Setia Hati Terate yang terletak di Jalan Merak, Kota Madiun, Jawa Timur, beberapa tahun telah menjadi sengketa dua kubu antara Kang Mas Hari Wuryanto versi PSHT pemegang Hak Merk Kelas 41 jenis "Olahraga Pencak Silat" dan Pak Lanjar Versi Pemegang Hak Merk kelas 25 jenis "Perdagangan".
Sengketa itu berawal pada tahun 2017 tanggal 21 Oktober. Secara sepihak kepengurusan Muhammad Taufiq mengangkat ketua yayasan yang baru melalui oknum notaris dengan Pak Lanjar Sebagai ketua yayasan Setia Hati Terate, tanpa melibatkan kepengurusan PSHT pusat dan juga Cabang-Cabang se-Pusat Madiun.
Namun dengan turunnya surat Putusan NO : 184/B/2021/PT.TUN.JKT Pada Tanggal 28 September 2021. Perihal penguatan di cabutnya pembatalan kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate versi Pak Lanjar. Membuat warga PSHT Se Pusat Madiun semakin yakin bahwa PSHT yang benar-benar sesuai koridor yang jujur, santun dan bermartabat di bawah kepemimpinan Kang Mas Moerjoko H.W.
Kabar itu di sampaikan oleh Kang Mas Bagus Rizki Dinarwan Ketua V bidang Informasi melalui Whats App Group. "Alhamdulillah pembatalan kepengurusan yayasan Sh Terate Versi Pak lanjar di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta".
Sepontan Kabar baik itu mendapat respon ucapan syukur dari Pengurus PSHT mulai tingkat Ranting, Cabang hingga Pusat saling mengucap syukur yang sedalam-dalamnya.
Semoga dengan semakin jelasnya-kejelasan PSHT membuat para kadang-kadang tidak bimbang untuk mengembangkan dan mensyiarkan ajarah Setia Hati Terate yang kaffah dan total tanpa ada riyak-riyak ingin merusak tatanan yang sudah di buat dan di tirakati oleh para leluhur pendahulu.