-->

Sikap Persuasif PB IPSI dan PB KONI Menuai Penilaian Minim Wawasan Dengan Meminta Rekomendasi Ke KABAINTELKAM POLRI.

jurnalterate.com - Sikap persuasif yang di lakukan oleh PB IPSI dan KONI telah mencidrai organisasi PSHT yang beranggotakan 10 juta lebih. Pasalnya, instansi yang menaungi bidang pencak silat untuk PB IPSI dan Olahraga untuk PB KONI tersebut tidak bertindak selektif dalam menyampaikan surat rekomendasi kepada KABAINTELKAM POLRI, Itu karena gugurnya badan hukum kelompok PSHT yang di pimpin Muhammad Taufiq dengan turunnya putusan PTUN NO : 29/KTUN/2021.

Kesalahan yang di bilang sangat fatal tersebut harusnya tidak di lakukan sebuah instansi yang bertaraf nasional, karena di rasa pengurusnya tidak mungkin minim wawasan dan pengetahuan.
Hak merk yang di miliki Muhammad Taufiq adalah kelas 25 jenis "Perdagangan" kenapa bisa di masukan dalam Instansi Olahraga Pencak Silat.


Kepemilikan Hak Merk Dan Jasa, Bidang "Olahraga Pencak Silat" kelas 41 telah di pegang oleh Kang Mas Isoebiantoro sebagai Ketua Dewan PSHT Pusat Madiun. dan itu mutlak hak milik PSHT. Tindakan yang tidak profesional oleh PB IPSI dan PB KONI telah terlihat dari cara mereka mengelola organisasi yang di naunginya. Mempertahankan pengurusnya yang telah di keluarkan dari organisasi yang memberangkatkan jadi pengurus sesuai AD-ART PB IPSI BAB I tentang KEANGGOTAAN KHUSUS Pasal 2 Poin 1.
"Anggota Khusus IPSI adalah keanggotaan yang dimiliki secara otomatis oleh organisasi dan/atau Perguruan Historis Pencak Silat yang ditinjau dari sejarah perkembangan IPSI mempunyai kedudukan khusus dan hanya berlaku di tingkat Pusat."


Semoga adanya kebijakan dengan membuat surat rekomendasi kepada KABAINTELKAM POLRI tanpa pertimbangan dan memahami keadaan, Mampu menjadi evaluasi yang dapat menunjang kinerja PB IPSI dan PB KONI, serta mendapat lagi kepercayaan dari organisasi yang di naunginya.

© 2021 ‧ jurnalterate.com. All rights reserved. Made with ♥ by tdb