Polisi dan Gugus Covid akan memberlakukan denda pada warga yang masih berkerumun di jalan.
Madiun - Dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Penyekatan mobilitas masyarakat di setiap daerah di level 4, Ketua umum PSHT Pusat Madiun Kang Mas Moerjoko H.w. memberikan himbauan kepada semua saudara-saudara PSHT Di manapun berada untuk bisa menahan uforia tahun ini.
"Ayo di tahan untuk tahun ini mengingat keselamatan saudara-saudara PSHT dimanapun berada jauh lebih penting dibandingkan apapun" Jelas beliau dalam penjelasan himbauan di group WA.
Memang sangat riskan untuk membiarkan saudara-saudara PSHT berkumpul, ini bukan soal memutus tali silaturrahmi dan persaudaraan. melainkan keselamatan keluarga kita di rumah, ibu dan bapak kita semua karena beliau sudah menganggap orang tua saudara-saudara juga sebagai orang tua sendiri.
"Saya khawatir jika orang tua saya dari saudara-saudara saya tertular virus ini". Imbuhnya untuk dapat memahamkan apa yang beliau sampaikan.
Dalam kesempatan yang sama beliau juga menjelaskan pokok pertemuan dengan Forkompimda sebagai berikut :
1. Warga PSHT yang berkerumun akan di interogasi oleh aparat Gugus Tugas Covid & bila ada pelanggaran akan di kenai sangsi atau denda sesuai pasal PPKM.
2. Bilamana ada kerumunan massa beratribut SH Terate atau tanpa atribut tp jelas2 warga SH Terate, maka utk Pengesahan Warga Baru akan DI TIADAKAN.