Mertua Di Modo Lamongan Laporkan Menantu Ke Polisi, Kuasa Hukum Andi Pratama S.H, M.H, Pastikan Korban Mendapat Keadilan.
Kontributor : Andry Julius Sadubun
Jurnalterate.com - Permasalahan dugaan (KDRT) ST (21) Dan WW (22) warga Dusun Nggareng, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan menemui jalan buntu saat mediasi. Al-Hasil Orang tua korban dari ST melaporkan dugaan tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Modo.
Permasalahan tersebut bermula saat pasangan suami istri WW dan ST cek-cok merebutkan anak yang pada saat itu berada di rumah sang istri, Jum'at (08/07/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Sebelumnya WW dan ST timbul perselisihan, kemudian terjadilah tarik menarik anak hingga akhirnya berujung kekerasan.
Melihat sang anak di depan mata kepalanya sendiri di perlakukan sedemikian oleh menantu, Ayah korban Bpk. Sipun yang berusia (50) tahun melaporkan kejadian itu ke layanan aduan Polsek Modo didampingi Kepala Dusun dan Ketua RT Senin, (01/08/2022) Lalu.
Tanggapan Bpk. Sipun sebagai orang tua korban sangat sakit hati atas ulah menantunya terhadap anak kandungnya.
"Anak saya ditendang di bagian bawah perut. Hampir saja mengenai bekas jahitan operasi pas melahirkan" jlentrehnya. Bahkan, akibat tendangan itu korban lantas dibawa ke Puskesmas terdekat guna mendapatkan pertolongan pertama.
Setibanya di Polsek Modo, Bpk. Sipun dan anaknya (korban) menceritakan kronologi kejadian kepada salah satu Anggota yang bertugas. Selanjutnya, sebagai proses tindak lanjut pelaporan, Visum di laksanakan di hari itu juga. Dalam penangana perkara, Pihak Polsek dan Kepala Desa setempat masih akan memberikan waktu untuk dilakukanya penyelesaian secara kekeluargaan.
Lagi-lagi, penyelesaian yang difasilitasi Kepala Desa Sutrisno masih tidak membuahkan hasil dan malah terlapor WW terkesan menantang. Bahkan orang tua pelaku sempat menyatakan siap kalau memang harus di penjara.
"Untuk itu saya berharap mohon segera ditindaklanjuti permasalahan ini. Agar tidak terulang kembali dan bisa menjadikan pelajaran bagi anak-anak yang lainya." Pinta Bpk. Sipun.
Kuasa hukum korban, Andi Pratama. SH, MH, M. Khoiri SH, MH dan Shodikin.SH
pada Senin, (01/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB telah menyerahkan berkas laporan kasus ini kepada pihak Polsek Modo.
"Penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia telah mendapatkan Hak perlindungan dan dijamin oleh konstitusi. Perempuan dan anak juga berhak untuk
mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi
manusia seperti 3 kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi disegala bidang
pembangunan, serta perampasan hak milik merupakan hak yang harus dilindungi oleh pemerintah dan masyarakat, semua itu sudah tertuang oada Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945." Terangnya tentang kasus yang menimpa ST, perempuan asal Modo.