-->

Fenomena membeli perlengkapan pengesahan tidak boleh di tawar.

Madiun - Fenomena yang di temui di bulan muharram bagi para warga PSHT adalah ke sakralan lelakon calon warga barunya, seperti pembelian alat pengesahan yang tidak boleh di tawar.

Hal ini juga berkaitan dalam prinsip ekonomi islam, yakni "menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". maka dari itu para calon warga di larang menawar barang yang akan di belinya untuk perlengkapan pengesahan agar bisa membahagiakan pedagang dengan keuntungan dan manisnya berdagang.

Di lain sisi, calon warga juga pasti akan belajar sifat kedermawaan agar kelak setelah menjadi warga tidak kikir atas apa yang di berikan tuhan berupa rizki untuk membeli sesuatu yang mereka butuhkan. Mengutip dari pengajian Gus Baha'udin Salim "Bahwa sedekah yang paling baik dan hampir tidak menyinggung yang  kita sedakahi adalah membeli barang dagangannya".

Hal ini bukan hanya semata-mata membebankan calon warga. melainkan salah satu bentuk pendidikan moril dan bathiniah sosial untuk memantapkan tatanan sosial di masyarakat.

Namun, para warga PSHT tidak pernah menyadari akan nilai kecil dari ini semua. Dan semoga dengan tulisan ini, para warga PSHT Senantiasa mengingat bahwa membahagiakan orang lain adalah suatu keutamaan, "Ojo sok gawe susah ing liyan, Opo alane gawe seneng ing liyan"

© 2021 ‧ jurnalterate.com. All rights reserved. Made with ♥ by tdb