Wawasan Prosedur Penangkapan Pada Kasus Hukum Pidana Untuk Warga SH Terate.

Jurnalterate.com - Tidak sedikit, anggota SH Terate yang masih belum bisa menemukan jatidiri dan terlibat pada tindak pidana menjadikan beberapa pengurus baik di tingkat Rayon maupun Ranting. Berikut adalah prosedur aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bekal agar tidak terkejut atau asing dengan istilah-istilah hukum.

Prosedur penangkapan menurut undang-undang Hukup Pidana Pasal 17 KUHAP berbunyi "penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

• Keterangan Saksi.
• Keterangan ahli
• Surat.
• Petunjuk.
• Keterangan Terdakwa.

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut Undang-undang Pidana, yakni :

• Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka.

• Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa.

• Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan 

• Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

• Membuat berita acara penangkapan.