-->

Kades Di Kecamatan Sukodadi Dan Notaris Akta Tanah Palsu Jadi Tersangka Penggelapan Pembuatan Sertifikat Tanah.

Kontributor : Deny Saputra
Lamongan - Kepala Desa Kadungrambug Kecamatan Sukodadi, SN (54), ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan pengurusan pembuatan sertifikat tanah masyarakatnya. Namun SN tidak sendirian karena dia bersama MF (62) tersangka lain, warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran, yang diduga menjadi perantara dalam penguasaan sertifikat warga Kedungrembug. 

MF mengaku sebagai pengacara dalam urusan pembuatan sertifikat, tetapi ternyata itu klaim palsu. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka saat setelah pemeriksaan tahap ke-dua, sehingga langsung ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Lamongan. Dalam kasus terzebut, SN dan MF diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 warga dengan total biaya 70 Juta rupiah. 

"Perkara SN dan MF ini adalah persoalan pengurusan sertifikat tanah milik 28 orang warga Desa Kedungrembug," jelas Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, Rabu (07/09/2022).

"Ketika itu masyarakat ingin mengurus sertifikat dan di fasilitasi oleh tersangka MF, karena mengaku sebagai pengacara dan dibantu SN sebagai Kepala Desa Kedungrembug. 28 warga yang mengajukan sejak tahun 2020 dan masing-masing pemohon dibebani biaya Rp 2, 5 Juta." Tetapi sertifikat itu tidak pernah selesai. Dan masyarakat merasa ditipu. Inti kasusnya itu," lebih jlentrehnya.

Atas perbuatanya, saat ini SN dan MF terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Lamongan dengan terjerat perkara penipuan dan penggelapan.

"Kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 372 KUHP Jo pasal 56 ayat 2," tegasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum tersangka SN Kades Kedungrembug,  Muhammad Ridwan menjelaskan, bahwa kliennya ini juga termasuk korban. Dia tidak menikmati uang sepeserpun dari warganya, uang Rp. 70 Juta itu diberikan kepada tersangka MF sebagai orang yang sanggup menguruskan sertifikat yang diajukan warganya." Malahan kliennya mengembalikan uang kepada warganya. Dan hanya ada 7 orang yang tidak menerima pengambalian uang itu. Muhammad Ridwan menjelaskan kesalahan para pemilik tanah kenapa tidak mau menerima uang pergantian.

Ridwan menegaskan , persoalan sebenarnya ada pada tersangka MF sebagai Notaris palsu, karena Kades SN sebagai perangkat desa hanya melayani apa yang diajukan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat. "Kades kemudian mempercayakan urusan itu kepada MF yang mengaku bisa membantu pembuatan sertifikat. Jadi semua uang itu diserahkan ke Fauzan" bebernya.

Lebih lanjut Ridwan menjabarkan, ternyata oleh MF janji kepada SN tidak pernah bisa terwujud,  Padahal biaya sudah diterima oleh MF. Akhirnya perkara itu di laporkan oleh warga ke Polres Lamongan. Ridwan kembali menegaskan , dan yang pertama kali di laporkan adalah MF , bukan Kades SN." Klien saya dianggap turut serta, padahal dia(Kades) hanya ingin memberikan pelayanan kepada warganya dan tidak ada niat menipu. Melahan dia harus mengembalikan uang dan tidak menikmati," ujarnya.

Ridwan menambahkaan, karena kliennya sebagai pelayanan masyarakat dan hanya terseret ulah tersangka MF, pihaknnya akan mengajukan penangguhan penahanan.

© 2021 ‧ jurnalterate.com. All rights reserved. Made with ♥ by tdb