10 Korban Pemerkosaan Dan 35 Korban Tanpa Persetubuhan, Guru Agama SMP Cabul Di Batang Jawa Tengah Terima Vonis Berat.

Kontributor : Agung Pramono
Jurnalterate.com - Kepolisian Republik Indonesia masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batang berinisial AM yang berusia 33 tahun dengan total korban 35 siswa.

"Masih terus kita dalami tentang kemungkinan adanya korban lain," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani di Semarang (7/08/2022).

Menurut nya, sebelum bekerja di SMP Negeri tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).

Dia menuturkan kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," jelasnya.

Dalam kasus pencabulan itu, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS.  Lokasi terjadinya pencabulan, dilakukan di ruang OSIS, Gudang, Mushola maupun ruang kelas.

Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban pencabulan.

"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.