Pimpin Langsung Proses Pengambilan Hasil Tindakan Kenalpot Brong, Kapolres Nganjuk Beri Arahan Ke Pengguna Dari Hati Ke Hati.

Kontributor : Deny Saputra
Nganjuk - Kapolres Nganjuk AKBP. Boy Jeckson S., S.H.,S.I.K.,M.H. mengawasi langsung proses pengembalian barang bukti kendaraan bermotor roda 2 hasil penindakan (Kamis,18/8/22) saat  dilaksanakan KRYD Jaya Stamba 2022 yang digelar sejak 3 sampai dengan 13 Agustus 2022. 

Satu persatu pelanggar yang akan mengambil sepeda motornya menunjukkan kelengkapan administrasi dan bukti fisik sparepart yang harus dipasang di motor mereka kepada petugas dari Satlantas Polres Ngaanjuk.

AKBP. Boy Jeckson  secara tegas menjelaskan sepeda motor pelanggar tidak akan bisa diambil jika tidak dikembalikan sesuai spektek atau standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kembalikan dulu kondisinya seperti ketentuan undang-undang yang berlaku, pasang sekarang juga ditempat ini (lapangan apel Polres Nganjuk)  jangan sampai ada yang kelewat, periksa lagi dengan teliti,” katanya. 

Sementara itu , Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si mengatakan dari dari 695 sepeda motor yang diamankan di Polres Nganjuk dan Polsek Jajaran, baru sepertiganya yang diambil oleh pemilik. 

“Kami tidak memberi toleransi kepada pelanggar, dan kami sudah punya catatan terkait identitas kendaraan dan pemiliknya, jika melanggar lagi kami akan tindak lebih tegas,” kata AKP Dini. 

“Bawa surat hasil sidang tilang beserta bukti pembayaran tilang, surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan untuk memodifikasi kendaraan bermotor tidak sesuai spektek, sertakan STNK dan BPKB dan sparepart yang harus dipasang” ucapnya.