Modus Panggil Ke Kamar Mandi Mushola, Guru Ngaji Ini Cabuli 3 Santriwatinya.
Kontributor : Kusrini Oktaviani
Jurnalterate.com - Seorang oknum guru ngaji di Kota Cantik Palangka Raya ditangkap polisi pada Jumat (22/7/2022). Pelaku M.A. umur 53 Tahun diduga melakukan pencabulan terhadap 3 santriwati di taman pendidikan Quran.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa membenarkan kejadian tersebut, dan semua korbanya masih di bawah umur.
"Korbannya perempuan kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar di Kota Palangka Raya" Jlentreh Budi didampingi Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan saat menggelar press release pada (26/7/2022).
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap korban mulai bulan April hingga Juli 2022.
"Modusnya, pada saat mengajar ngaji, pelaku memanggil korban ke kamar mandi dan terjadi pencabulan. Dan pelaku pesan kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa dan diberikan uang ada Rp.100 ribu, Rp.50 ribu dan Rp.24 ribu," ungkap Kapolresta.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah istri pelaku mendapatinya di dalam kamar mandi langgar.
"Ketika itu, istri pelaku mendatangi langgar dan hanya melihat murid-muridnya saja. Saat mengecek di kamar mandi, ternyata suaminya bersama muridnya". Tegasnya.
Sementara atas perbuatan tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara".