Sh Terate Rayon Kedungpucang Ranting Sambeng Berhasil Bekuk Maling Beserta Barang Bukti.
Kontributor : Andri Julius Sadubun
Lamongan - Beberapa bulan terakhir teror kehilangan alat berharga di wilayah Dusun Kedungpucang Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan dusun-dusun lainnya membuat masyarakat geram. Beberapa kali percobaan untuk menangkap orang yang mengambil barang berharga hanya menuai kegagalan.Sabtu, (23/04/2022) di Dusun Kedungpucang, Anggota Sh Terate Rayon Kedungpucang berhasil menangkap pelaku pengambilan alat berharga beserta barang bukti pompa air. pelaku tersebut adalah TT, SM, dari Kedungwangi Sambeng Lamongan dan SN dari Candisari Sambeng Lamongan.
Dari keterangan yang di ambil dari Humas Sh Terate Rayon Kedungpucang Ranting Sambeng Cabang Lamongan Pusat Madiun membenarkan kabar penangkapan maling dari anggota Sh Terate Rayon Kedungpucang.
"Benar Sh Terate Kedungpucang yang menangkap, kehilangan tidak hanya satu dua kali, itulah kenapa kami bertekad untuk menangkap pelaku, tentunya dengan izin sang pencipta". Jlentreh Kangmas Frendi.
Saat ini, Tiga pelaku pencurian telah di proses oleh pihak berwajib.
"Kami serahkan kepada Polsek Sambeng beserta barang bukti, semoga ini terakhir kalinya dan peringatan jika masih ada yang lainnya" Tutup beliau.
Ke Tiga pelaku tersebut juga terancam kurangan 12 tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.