Fushul Al-ilmiyyah, Ketua PB-IPSI Memilih Kang Mas Moerjoko Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Penuh Dengan Rasa Kearifan dan Kebijaksanaan.
Jurnalterate.com - Tim Lembaga Hukum Dan Advokasi Sh Terate Pusat melalui Kang Mas Sukriyanto menanggapi beredarnya berita Media Online RMOL dengan tajuk “Ketua Dewan Pertimbangannya jadi Tersangka, PB IPSI Kurang Selektif”. berdasarkan pernyataan yang disampaikan Samsodin, kuasa hukum pelapor atas nama Lanjar Sutarno. Kang Mas Sukriyanto, menanggapi berita tersebut dengan santai melalui media Humas Sh Terate Pusat.
Beliau Kang Mas Sukriyanto menjelaskan bahwa Laporan Polisi nomor : LP/1927/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ yang terbit pada tanggal 22 Maret 2020 atas laporan Lanjar Sutarno melaporkan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam laporan tersebut Lanjar Sutarno yang mengaku sebagai Ketua Yayasan SH Terate berdasar Akta Notaris Mardiah nomor 9 tanggal 21 Oktober 2017 dan atau nomor 10 tanggal 18 November 2017, yang melaporkan Kang Mas R. Moerdjoko karena telah menyebutkan bahwa Ketua Yayasan SH Terate adalah Kang Mas Hari Wuryanto dalam channel youtube Rizal Ashari.
"Sebagaimana diketahui saat itu kepengurusan Yayasan SH Terate masih dalam status sengketa pengurus, sehingga seharusnya Penyidik memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dimana dalam pasal 1 menyatakan berbunyi.
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Jelas beliau.
Hal itu membuat penyidik melakukan kekhilafan dengan mengambil keputusan Kang Mas R. Moerjoko Ketua Umum Sh Terate Pusat sebagai Tersangka karena hanya menerima berkas pelaporan tanpa mengetahui kondisi lapangan yang terjadi dan bergulir.
“Dalam hal ini penyidik khilaf atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka saat itu. Terlebih saat ini sengketa kepengurusan yayasan tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 2689K/PDT/2021, bahwa apabila permohonan petitum gugatan terkait pembatalan pengurus dimaksud dalam gugatan tersebut dikabulkan maka kepengurusan Yayasan SH Terate tetap dipegang Hari Wuryanto dan pernyataan R. Moerdjoko benar adanya”, Tegasnya saat di hubungi Jurnalterate.com.
Bukan hanya surat gugatan pembatalan yang di terbitkan oleh Mahkama Agung. PTUN Jakarta juga menegaskan pengesahan Kemenkuham RI soal Yayasan Sh Terate yang di ketuai Lanjar Sutarno juga DI BATALKAN.
“Dan pengesahan Kemenkumham RI atas perubahan Yayasan SH Terate kepada Lanjar Sutarno pun juga telah DIBATALKAN melalui putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.JKT”, Pungkasan sekaligus Penegasan Kang Mas Sukriyanto.
Karena dasar itulah penetapan Tersangka kepada Kang Mas Moerdjoko adalah murni sebuah kekhilafan penyidik yang sudah semestinya harus ditangguhkan, dievaluasi dan dihentikan demi hukum yang berjalan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu keputusan PB-IPSI yang menunjuk Kang Mas R. Moerdjoko Sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate juga sekaligus Ketua Paguyuban 10 Perguruan Historis Pendiri IPSI, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota Datuk H. Husrin Hood SH. MH, MPd selaku Tokoh/Presiden Silat SIJORI (Singapore-Johor-Indonesia) dan Dra Yayuk Sugeng Msi, selaku Sekretaris Paguyuban 10 Perguruan Historis dan Sekjen PSN Perisai Putih adalah keputusan yang sudah benar, selektif arif dan bijaksana dengan mencerminkan semangat kebersamaan membangun pencak silat Indonesia yang lebih maju dan berkembang di bawah kepemimpinan Bapak Letjend TNI Purn. H. Prabowo Subianto.