Terima SKT, Cabang Rembang tidak mau terpecah belah. Satu Kabupaten Satu PSHT.

jurnalterate.com - PSHT sekarang telah mengikuti arah kemana layar waktu berjalan, Ugeman dari sang mastro Kang Mas Imam Koesoepangat kepada Alm. Kang Mas Tarmadji bahwa "Kalau bisa PSHT jangan di badan hukumkan" telah di laksanakan oleh para pemegang jiwa Setia Hati Terate.

Namun saat Muhammad Taufiq merasa masih mempunyai wewenang menjadi ketua, secara diam-diam mantan anggota PSHT yang di keluarkan dari organisasi dan telah di sefakati seluruh Cabang se-Pusat Madiun ini telah merubah arah layar mata angin pesan dari Mas Imam Koeseopangat, yaitu mendaftarkan PSHT ke badan hukum dengan dalih keamanan organisasi.

Di sinilah, Peran semua warga di tuntut untuk mengembang layarkan kembali arah angin PSHT untuk dapat berjaya dengan jargon Persaudaraan yang sempat di rubah oleh mantan Anggota PSHT yang merasa masih memiliki hak. Salah satu peran itu di ambil oleh Psht Cab. Rembang Pada Minggu, (8/10/21) kemarin, dengan menerima SKT (Surat Keterangan Tercatat) dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik yang dimana bila ada pengatas namaan ketua PSHT selain Kang Mas Suswantoro S.E. Di Kabupaten Rembang adalah bohong.
"Kalau ada yang mengaku berarti itu bukan dari PSHT yang sah di Cabang Rembang". Jelas Kang Mas Seotriswanto.

Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dalam bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretris Daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

Maka secara "gerak lahir luluh dengan gerak bathin" kebenaran yang sesuai akan di tegakkan dan di awali oleh hal-hal terkecil.