Sudah di ingatkan berulang kali, Kejuaraan abal-abal resmi di laporkan ke Polda Metro Jaya tentang penggunaan Hak Merk tanpa izin.

jurnalterate.com - Sabtu, 29 Oktober 2021, Persaudaraan Setia Hati Terate resmi melaporkan kejuaraan dunia piala Tokoh Sh Terate yang lahir dari Madiun R.M. Imam Koesoepangat ke Polda Metrojaya dengan Nomor STTL : STTLP/B/5407/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tentang Pelanggaran Penggunaan Hak Merk Tanpa Izin.

Atas pelanggaran hak cipta tersebut, para pelaku bisa terancam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU 20/2016") Bahwa :


1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Bukan hanya itu, LHA PSHT Pusat Kang Mas Sutrisno Budi juga menambahkan terkait pelanggaran tersebut akan merentet pada pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana yang berbunyi :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sebagai seorang pendekar tentu tidak asal mengambil keputusan, pikiran dan ketenangan bathin tentunya dibutuhkan untuk memilah pilihan yang akan diambil.
"Kami sudah mengingatkan kepada pihak-pihak yang terlibat, tapi bagaimana lagi jika tidak bisa di ingatkan" Jelas beliau.