Doa agar terhindar dari keinginan melanggar pepacuh PSHT, Larangan ilmu Kanuragan.

jurnalterate.com - Semua manusia memang tidak mau di batasi, semua manusia memang tidak ingin di batasi oleh sesuatu hal yang membuatnya tidak bahagia. Sebagai manusia yang berinsan dan bertuhan, tentunya batasan telah menajadi hal yang sangat perlu di perhatikan, mengingat setiap agama pasti memiliki larangan dan kewajiban. Begitupun di PSHT, sebagai organisasi yang bersifat Perguruan beladiri, tentunya ilmu kanuragan tidak akan pernah bisa di lepaskan.

Ilmu kanuragan sendiri adalah suatu ilmu yang bersifat ghoib, mempecayai hal yang ghoib adalah salah satu rukun iman dalam islam, dan bukti keimanan umat kristen. Untuk itu, Dalam PSHT juga memiliki batasan untuk menjaga ilmu kanuragannya. Berikut aadalag Pepacuh/larangan Anggota/Warga PSHT :

1. Anggota PSHT Dilarang merusak Pager Ayu
Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh merusak kebahagiaan dengan mencintai seseorang yang sudah punya istri/suami, membuat keluarga orang lain menjadi berantakan karena ulah Anggota/Warga Setia Hati Terate.

Insan Setia Hati Terate tidak boleh mengganggu apalagi sengaja dengan niat ingin merusak harmonisasi hubungan Rumah Tangga orang lain, baik istri/suami orang lain. Sehingga dapat mengakibatkan harmonisasi hubungan Rumah Tangga orang lain menjadi terganggu dan tidak harmonis bahkan menjadi rusak/porak poranda. Jelas-jelas perbuatan hal semacam ini sangat-sangat tidak bermoral dan bertolak belakang/bertentangan dengan ajaran Setia Hati Terate yang Adiluhung. Dan ini jelas merupakan salah satu bagian dari Pepacuh/larangan Anggota/Warga Setia Hati Terate.

2. Anggota PSHT Dilarang merusak Purus Ijo
Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh merenggut kemahkotaan gadis. (Mengambil keprawanan/yang belum syah menjadi isterinya).

Insan Setia Hati Terate tidak boleh merusak Purus Ijo, yakni melakukan perbuatan amoral yaitu melakukan perbuatan hubungan intim/merawani seorang gadis yang masih dalam proses pertumbuhan yang bukan muhrimnya (hubungan diluar nikah). Dalam ajaran Agama (Islam) pun melarang sikap/perbuatan amoral ini. Demikian pun dalam ajaran Setia Hati Terate sangat-sangat tidak diperbolehkan, sebab hal demikian sangat bertentangan dengan ajaran dan pelajaran yang ada di Setia Hati Terate. Dan ini merupakan sekian dari salah satu Pepacuh/larangan bagi Anggota sebagai Insan Setia Hati Terate yang masih memegang amanah dan sumpah serta berbudi pekerti yang luhur tahu benar dan salah.

3. Anggota PSHT Dilarang berkelahi sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate
Artinya : Sesama Anggota/Warga Setia Hati Terate bila berkelahi akan berakibat fatal, karena melanggar sumpah/janjinya sendiri sehingga kedua-duanya akan hancur berantakan dalam bentuk bathin (Jauh dari allah) maupun lahiriah.

4. Anggota PSHT Tidak boleh Mengajarkan ilmu beladiri tanpa sepengetahuan pengurus. Artinya : Anggota/Warga Setia Hati Terate tidak boleh mengajarkan ajaran dan pelajaran ilmu Setia Hati Terate tanpa sepengetahuan/seijin pengurus setempat (Rayon, Ranting, Cabang, Pusat) Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate pengurus yang di maksud adalah Struktural yang sah baik negara, maupun keridloan semua warga PSHT.

Untuk itu, Agar hati kita selalu ringan untuk melalukan ibadah dan selalu tetap menjaga pepacuh atau larangan, Berikut ini merupakan salah satu doa yang dapat dibaca untuk melunakkan hati agar diringankan dan dimudahkan untuk berbuat baik. 

اللّهُمَّ وَفِّقْنَا لِطَاعَتِكَ وَأَتْمِمْ تَقْصِيْرَنَا وَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ 
وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ والحمد لله رب العالمين 

Allahumma waffiqna li tha‘atika, wa atmim taqshirana, wa taqabbal minna, innaka antas sami‘ul ‘alim. Wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammadin wa ‘alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Artinya, “Ya Allah, bimbinglah jalan kami pada jalan ketaatan kepada-Mu, sempurnakanlah kekurangan kami, terimalah ibadah kami. Sungguh, Kau maha mendengar lagi mengetahui. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya,” (Perukunan : Alaydrus: halaman 49).