-->

Di bubarkan Hingga Banding Ke Polsek Masalah Hukum, Beberapa Orang Yang Mengaku PSHT di Rangel Tuban Tak Layak Sebagai Warga Negara Indonesia.

Tuban - "Sh Terate hanya satu" itulah fakta dan penegasan yang telah di sepakati oleh seluruh warga/Anggota Setia Hati Terate dengan tertib administrasi Madiun sebagai pusat organisasi. Penegasan itu di lakukan oleh kepengurusan tingkat bawah Rayon dan Ranting untuk mensosialisasikan hasil putusan Mahkamah Agung sebagai dasar bernegara dengan baik dan benar.

Pada hari ini (29/12/2021) Beberapa orang yang mengaku sebagai anggota PSHT melakukan Test kenaikan tingkat hijau di Desa Tambakrejo Kecamatan Rangel Kabupaten Tuban di bubarkan oleh PAMTER karena agenda tersebut bukan agenda Sh Terate Cabang Tuban maupun Ranting Rangel Cabang Tuban.

Di mediasi oleh Polsek Rangel, Beberapa orang yang mengaku PSHT tadi tidak berani datang untuk menunjukan izin kegiatan dan keabsahan legalitas organisasi.
"Kami ajak ke polsek untuk proses hukum, karena kelas 41 jenis olahraga bidang pencak silat di pegang oleh Sh Terate Pusat Madiun, dan jika mereka masih mengandalkan dengan badan hukum mereka yang sudah di cabut, tentunya mereka pasti berani" Tutur Mas Ricky PAMTER Tuban.

Langkah yang sangat tepat di ambil oleh Pamter Cabang Tuban, demi menegakan hukum di Indonesia dan menjaga marwah Sh Terate secara total, kaffah dan penuh, Pamter Cabang Tuban meminta uji banding ke Polsek sebelum sifat kependekaran di lakukan.

© 2021 ‧ jurnalterate.com. All rights reserved. Made with ♥ by tdb