PSHT Sebagai Organisasi Non Profit, Bukan Organisasi Tanam Saham.
www.jurnalterate.com - Keblunderan yang terjadi pada perkumpulan Eks-PSHT Pimpinan M. Taufiq belum ada titik temu.
Pasalnya, perkumpulan tersebut menjalankan sebuah perusahaan dengan nama PSHT. Hal ini sangat menyinggung organisasi olahraga dalam bidang Pencak Silat PSHT. pasalnya, PSHT adalah sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang Olahraga seni bela diri. Bukan suatu perusahaan yang menerima modal tanam saham seperti PSHT yang di ketuai oleh M.Taufik.
Di sebutkan NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) 9120004922774 membenarkan memakai nama PSHT dalam bidang perusahaan.
Mari kita pelajari apa itu NIB.? Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB adalah tanda bukti pendaftaran penanaman modal suatu perusahaan (Pelaku usaha), Untuk pembaca yang kurang begitu faham apa itu NIB bisa di akses melalui link https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/1487
Surat yang di keluarkan pada tanggal 27 September 2019 dengan E-mail Mr.Taufiq1332@gmail.com itu sangat benar-benar menyakiti Anggota Organisasi Pencak Silat PSHT yang di dirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. tidak sepatutnya organisasi yang di kenal sebagai organisasi non profit harus di pakai untuk tanam modal dan saham. Di harapkan para anggota PSHT tidak terpancing oleh penggunanan nama yang di lakukan oleh anggota Eks-PSHT sebagai organisasi tanam saham. mari kita percayakan kasus pemakaian nama "PSHT" kepada pihak berwajib untuk segera melakukan tindakan agar keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga.