300 Raider di Magelang bukan bagian tertib Administrasi Pusat Madiun, Jabatan tidak untuk menentang putusan Negara.
jurnalterate.com - Beberapa hari ini banyak foto dokumentasi dengan tajuk 300 taruna mengikuti latian Sh Terate di Kabupaten Magelang, Saat tim jurnalterate.com mencari tahu sumber informasi tersebut, mengerucut sebuah kesimpulan bahwa latian tersebut adalah Liar dan tidak dapat di pertanggungjawabkan secara tertib administrasi organisasi Sh Terate dan juga keilmuan Sh Terate.
Bahwa seperti yang kita ketahui, Dalam keterangan tersebut yang di unggah pertama kali oleh akun facebook Persaudaraan Setia Hati Terate menjelaskan bahwa Nurhadi Abas sebagai pelatihnya, Seperti yang kita ketahui lagi, Nurhadi Abas adalah salah satu tokoh Sh Terate yang pernah memperkarakan suargi Alm. Mas Tarmadji saat sugeng. Namun allah telah berkehendak lain degan tidak mengabulkan gugatan tanpa dasar organisasi Sh Terate tersebut.
Sebagai instasi negara dan juga abdi negara tentu harusnya melek dan paham tata mekanisme hukum negara Indonesia, sangat di sayangkan jika ada suatu instansi negara berkategori keamanan negara masih mengikuti latihan olahraga pencak silat Sh Terate yang tidak memiliki hubungan administrasi sesuai dengan tupoksi dan juga tata cara bernegara.
Bahwa Kelas 41 Bidang Olahraga bela diri adalah tertib administrasi organisasi Sh Terate Pusat Madiun, Maka secara parsial dan mengerucut 300 Raider yang di kabarkan bukanlah bagian anggota Sh Terate dan juga bentuk pemakaran kepada Mahkama Agung dengan putusan NO: 29/KTUN/2021. sebagai bentuk keputusan tatacara bernegara yang baik, Bukan seolah-olah merasa memiliki jabatan dalam fungsional Negara kemudian melakukan hal semena-mena berupa melanggar keputusan Mahkamah Agung.