Menentang Putusan Negara dan PSHT, Kelompok M. Taufiq masih bergentayangan ciptakan situasi Panas..!!
Jurnalterate.com - "Hanya modal dengkul dan tenaga ngeyel untuk mengembang biakkan kelompok pembangkangan"
Mungkin kata yang sangat pantas di sematkan untuk kelompok "JJ" Pimpinan M. Taufiq hasil Parluh 2016 dan yang rencananya akan mengadakan Parluh di Magetan nanti 28 Oktober 2021.
Pasalnya, 1 bukti kuat yang dapat di jadikan nalar fikir berorganisasi adalah keluarnya Surat Kesbangpol Provinsi Jambi No : S-165/BANKESBANPOL-4.2/2021 tentang pembatalan Surat Izin aktifnya Perkumpulan kelompok yang di ketuai M. Taufiq di seluruh Kota/Kab. Provinsi Jambi.
Surat Mahkamah Agung RI dengan No : 29 K/PTUN/2021 tersebut sebagai pamungkas lamanya proses hukum sengketa PSHT di pengadilan, Surat tersebut menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Lembaga putusan Tertinggi Mahkamah Agung telah resmi mencabut badan hukum milik kelompok pimpinan M. Taufiq. Namun faktanya, kelompok ini masih bergentayangan menentang putusan Negara dan juga PSHT yang Sah dengan cara terang-terangan memakai nama PSHT, organisasi yang lahir di Madiun sebagai wadah pemuda Madiun untuk melawan Kolonialisme Belanda.
