Korupsi Dana BOS Dan BOP, Kepala Sekolah Di Jatuhi 5 Tahun Kurungan Penjara.
Kontributor : Aris Setyawan
Jurnalterate.com - Mantan Kepala SMK 53 Jakarta, Widodo berakhir dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) anggaran tahun 2018.
Kasus berawal saat SMKN 53 Jakarta Barat memperoleh bantuan dana BOS dan BOP Anggaran tahun 2018 yaitu untuk bantuan dana BOP TA 2018 senilai Rp. 6.469.315.928 dan dana BOS Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1.300.673.898. Fakatnya dana ini bocor di sana-sini sehingga Widodo mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.
Pada 24 Maret 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Widodo. Selain itu juga denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan. Widodo juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 619 juta. Atas putusan itu, Widodo mengajukan banding hakim.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst tanggal 24 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut," Jelas ketua majelis tinggi Muhammad Yusuf sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (4/7/2022).
Duduk sebagai anggota majeli hakim Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Pengadilan Tinggi Jakarta menilai putusan PN Jakarta Pusat sudah benar dan tepat.
"Mengenai pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah sepadan/setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukannya sehingga dipandang adil, demikian pula mengenai besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa sudah tepat dan benar seperti yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama," pungkas majelis tinggi.