Jual-Beli Jabatan Eselon Pemkab, Bupati Pemalang Memakai Rompi "Orange" KPK.
Kontributor : Didik Winarto
Jurnalterate.com - Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPK menyebut Mukti mematok "harga" jabatan Pemkab dari nilai 60 Juta sampai 350 Juta.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, Mukti yang dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, lanjut Firli, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP). Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi Jumal Widodo, Komisaris PD Aneka Usaha) dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan Mukti Agung Wibowo," ujar Firli saat melakuakn jumpa pers semalam.
Firli menambahkan, sebelumnya Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan berkisar antara 60 juta sampai 350 juta. "Besaran uang disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara 60 juta sampai 350 juta,"kata Firli.
Dia mengungkapkan, Pejabat yang akan menduduki posisiu jabatan di Pemkab Pemalang diantaranya Slamet Masduki untuk jabatan Pj Sekda, Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD,
Yanuarius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo, dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.
KPK menduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar 4 Miliar.
Lebih lanjut, Firli juga menyebut sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
“Mukti agung wibowo juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar 2,1 Miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," tegas Firli.